Dishubkominfo Target PAD Rp 657 Juta

Dishubkominfo Target PAD Rp 657 Juta

\"korupsi_uang_rupiah_anggaran\"CURUP, Bengkulu Ekspress - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu  tahun ini menargetkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 657 juta. Target penerimaan PAD yang dibebankan ke instansi tersebut pada tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 800 juta. \"Target PAD Dishubkominfo Rejang Lebong tahun ini sebesar Rp 657 juta, jumlahnya lebih sedikit dibandingkan tahun 2015 lalu. Sebelumnya ditargetkan sebesar Rp 800 juta, tahun lalu terealisasi lebih dari 100 persen,\" ujar Sekretaris Dishubkominfo Rejang Lebong, Amlianto, Rabu (20/4). Amlianto mengatakan, terhitung sejak Bulan Januari sampai Maret 2016 sudah terealisasi 24 persen atau mencapai Rp 150 juta. Kami tetap berusaha mencapai target Rp 657 juta. \"Kami optimis dapat mencapai target tersebut, serta dapat kembali melebihi target,\" ungkapnya. Berkurangnya penerimaan dari sektor retribusi tower provider tersebut, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.46/PUU-XII/2014 tertanggal 26 Mei 2015. Memenangkan gugatan yang diajukan oleh PT Kame Komunikasi Indonesia terkait masalah retribusi tower provider telekomunikasi. \"Sumber PAD dari sektor perhubungan berasal dari retribusi fasilitas terminal, seperti penyewaan kios, parkir khusus dan parkir tepi jalan,\" lengkapnya. Untuk parkir khusus, meliputi parkir di kawasan RSUD Curup, Pasar Bang Mego, kolam renang Munatirta, objek wisata Suban Air Panas. Serta objek wisata Danau Mas Harun Bastari dan kawasan villa Diklat. \" Selain itu, juga parkir ditepi jalan di Kabupaten Rejang Lebong,  dengan jumlah mencapai 25 titik berada di tempat-tempat yang sudah ditentukan,\" jelasnya. Penarikan retribusi masing-masing sektor ini diatur berdasarkan peraturan daerah (Perda) mulai dari No.6/2011, kemudian No.7/2011 dan Perda No.8/2011. Selanjutnya juga didukung oleh peraturan bupati (Perbup). \"Sedangkan untuk penarikannya dilakukan pengelolanya berdasarkan surat keterangan dari Dishubkominfo setempat,\" pungkasnya. (722)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: